MEMEGANG TONGKAT SAAT KHUTBAH JUM’AT
MEMEGANG TONGKAT SAAT KHUTBAH JUM’AT
Beberapa waktu yang lalu, ada seseorang menegur kami, karena dalam setiap khutbah selalu memegang tongkat. Orang tersebut berkata: “Mengapa sih, kalian selalu memegang tongkat ketika khutbah?”
Beberapa waktu yang lalu, ada seseorang menegur kami, karena dalam setiap khutbah selalu memegang tongkat. Orang tersebut berkata: “Mengapa sih, kalian selalu memegang tongkat ketika khutbah?”
Saya menjawab: “Memegang tongkat
itu hukumnya sunnah ketika menyampaikan khutbah.”
Orang tersebut bertanya:
“Sunnahnya siapa?”
Saya jawab: “Ya Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin.”
Sebagian yang anti memegang
tongkat ketika khutbah Jum’at, bukan karena mereka tahu bahwa memegang tongkat
hukumnya Sunnah, tetapi karena mereka tidak tahu hadits-hadits yang banyak
sekali yang menerangkan bahwa orang yang menyampaikan khutbah Jum’at itu sunnah
memegang tongkat. Berikut ini beberapa dalil kesunnahan memegang tongkat ketika
khutbah Jum’at.
Pada dasarnya memegang
tongkat bagi khotib ketika menyampaikan khutbah Jum’at termasuk sunnahnya
khutbah, bukan hanya sekedar tradisi. Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab
al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut:
وَسُنَنُهَا أَنْ يَكُوْنَ
عَليَ مِنْبَرٍ لأَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ
عَلىَ الْمِنْبَرِ، وَلأَنَّهُ أَبْلَغُ فِي اْلاِعْلاَمِ ... وَيُسْتَحَبُّ أَنْ
يَعْتَمِدَ عَليَ قَوْسٍ أَوْ عَصًى لِمَا رَوَى الْحَكَمُ بْنُ حَزَنٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ.
“Sunnah-sunnahnya khutbah
adalah, hendaknya khotib menyampaikan dari atas mimbar, karena Nabi SAW
menyapaikan khutbah selalu dari atas mimbar, dan karena hal tersebut lebih
keras dalam menyampaikan khutbah kepada jamaah. ... Dan disunnahkan agar ia
berpegangan pada busur atau tongkat, karena hadits yang diriwayatkan oleh
al-Hakam bin Hazan RA.” (Al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz
4 hlm 526).
Pernyataan Imam Nawawi di
atas memberikan kesimpulan bahwa orang yang menyampaikan khutbah Jum’at
disunnahkan memegang tongkat atau busur. Pernyataan senada juga dikemukakan
oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, seorang ulama fuqaha terkemuka dalam madzhab
Hanbali, dalam kitabnya al-Mughni sebagai berikut:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ
يَعْتَمِدَ عَلىَ قَوْسٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ عَصًا لِمَا رَوَى الْحَكَمُ بْنُ
حَزَنٍ الْكُلَفِيُّ
“Dan disunnahkan agar
berpegangan pada busur, atau pedang dan atau tongkat, karena hadits yang
diriwayatkan oleh al-Hakam bin Hazan al-Kulafi.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz
2 hlm 154).
Kesunnahan memegang tongkat
bagi khatib Jum’at pada saat menyampaikan khutbanya memiliki dalil-dalil yang
banyak sekali. Antara lain hadits berikut ini:
عَنِ الْحَكَمِ بْنِ حَزَنٍ
الْكُلَفِيِّ، قَالَ: قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَابِعَ سَبْعَةٍ، أَوْ تَاسِعَ تِسْعَةٍ، فَدَخَلْنَا، فَقُلْنَا: يَا
رَسُولَ اللهِ، أَتَيْنَاكَ لِتَدْعُوَ لَنَا بِخَيْرٍ، قَالَ: فَدَعَا لَنَا
بِخَيْرٍ، وَأَمَرَ بِنَا، فَأُنْزِلْنَا، وَأَمَرَ لَنَا بِشَيْءٍ مِنْ تَمْرٍ،
وَالشَّأْنُ إِذْ ذَاكَ دُونٌ، قَالَ: فَلَبِثْنَا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامًا، شَهِدْنَا فِيهَا الْجُمُعَةَ، فَقَامَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَوَكِّئًا عَلَى قَوْسٍ، - أَوْ
قَالَ عَلَى عَصًا -، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ كَلِمَاتٍ خَفِيفَاتٍ،
طَيِّبَاتٍ، مُبَارَكَاتٍ، ثُمَّ قَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ لَنْ
تَفْعَلُوا، وَلَنْ تُطِيقُوا كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ، وَلَكِنْ سَدِّدُوا
وَأَبْشِرُوا
Al-Hakam bin Hazan
al-Kulafi berkata: “Aku berziarah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sebagai ketujuh dari tujuh orang atau kesembilan dari sembilan orang.
Lalu kami masuk ke rumah beliau. Kami berkata: “Wahai Rasulullah, kami
berkunjung kepadamu, agar engkau mendoakan kami dengan kebaikan.” Al-Hakam berkata:
“Lalu beliau mendoakan kami dengan kebaikan dan menyuruh memberi sesuatu kepada
kami. Lalu kami dipersilahkan singgah. Beliau menyuruh memberikan kami kurma.
Keadaan pada waktu itu lemah.” Al-Hakam berkata: “Kami tinggal di samping
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama beberapa hari. Kami menghadiri
shalat Jum’at pada saat itu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri
seraya berpegangan pada busur atau tongkat. Lalu beliau memuji kepada Allah,
dan memuji-Nya dengan beberapa kalimat yang ringat, baik dan berkah. Kemudian
beliau bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mengerjakan dan
tidak akan mampu mengerjakan semua yang diperintahkan kepada kalian. Akan
tetapi lakukan perbuatan yang lurus dan sampai kabar gembira.” (HR Ahmad
[17856], Abu Dawud [1096], al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra juz 3 hlm 206,
dan al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir juz 3 hlm 239).
Mengenai status hadits
tersebut, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ فِيهِ
شِهَابُ بْنُ خِرَاشٍ وَقَدِ اخْتُلِفَ فِيْهِ وَاْلأَكْثَرُ وَثَّقُوهُ وَقَدْ
صَحَّحَهُ ابْنُ السَّكَنِ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.
“Sanad hadits tersebut
hasan. Di dalamnya terdapat perawi Said bin Khirasy, dan para ulama telah
memperselisihkannya. Tetapi mayoritas mereka menilainya dipercaya. Hadits
tersebut telah dishahihkan oleh Ibnu al-Sakan dan Ibnu Khuzaimah.” (Al-Hafizh
Ibnu Hajar, al-Talkhish al-Habir, juz 2 hlm 65).
Sanad hadits di atas telah
dinilai hasan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar. Hadits tersebut juga dinilai shahih
oleh Ibnu al-Sakan dan Ibnu Khuzaimah. Sementara Imam al-Nawawi juga menilainya
hasan dalam al-Majmu’ (juz 4 hlm 526).
Hadits tersebut memberikan
kesimpulan kesunnahan memegang tongkat, busur atau pedang ketika menyampaikan
khutbah Jum’at bagi seorang khatib. Hadits lain yang menjadi dalil kesunnahan
memegang tongkat adalah sebagai berikut:
بَابُ اعْتِمَادِ رَسُوْلِ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلىَ الْعَصَا: عَنْ رَجُلٍ أَسْلَمَ عَنْ
أَبِيْ جَابِرٍ الْبَيَاضِيِّ عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم كَانَ يَتَوَكَّأُ عَلىَ عَصًا وَهُوَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِذْ
كَانَ يَخْطُبُ إِلَى الْجِذْعِ، فَلَمَّا صُنِعَ الْمِنْبَرُ قَامَ عَلَيْهِ
وَتَوَكَّأَ عَلىَ الْعَصَا أَيْضًا".
“Bab sandaran Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pada tongkat. Dari seorang laki-laki yang masuk
Islam, dari Abi Jabir al-Bayadhi, dari Ibnu al-Musayyab, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam selalu berpegang pada tongkat ketika menyampaikan khutbah pada
hari Jum’at pada saat berkhutbah di samping kayu kurma. Setelah dibuatkan
mimbar, ia berdiri di atasnya dan berpegang pada tongkat pula.” (Abdurrazzaq,
al-Mushannaf, [5251]).
Sanad hadits di atas lemah,
tetapi dikuatkan oleh hadits sebelumnya dan hadits-hadits berikut ini:
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ
أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُوْدٍ كَانَ يَقُوْمُ قَائِمًا كُلَّ عَشِيَّةِ
خَمِيْسٍ فَمَا سَمِعْتُهُ فِيْ عَشِيَّةٍ مِنْهَا يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَاحِدَةٍ، قَالَ:"
فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ مُعْتَمِدٌ عَلىَ عَصًا فَنَظَرْتُ إِلىَ الْعَصَا
تَزَعْزَعَ.
“Dari Alqamah bin Qais,
bahwa Abdullah bin Mas’ud selalu berceramah pada setiap sore hari Kamis. Di
antara yang aku dengar pada suatu sore, ia berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam telah bersabda lebih satu kali.” Abdullah berkata: “Aku
melihat kepada beliau, sambil berpegangan pada tongkat, aku lihat tongkat itu
bergerak.” (HR Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra juz 3 hlm 157 dan
al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Ausath juz 2 hlm 278. Hadits tersebut bernilai
shahih).
Hadits shahih di atas
memberikan kesimpulan, bahwa sahabat Ibnu Mas’ud menyaksikan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam memegang tongkat dalam khutbah-khutbahnya secara
mutlak.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
الزُّبَيْرِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ
وَبِيَدِهِ مِخْصَرَةٌ.
“Dari Abdullah bin Zubair,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menyampaikan khutbah, sedangkan
di tangan beliau memegang tongkat.” (HR al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah
[1070], Tammam dalam al-Fawaid [650], dan Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat al-Kubra
juz 1 hlm 377).
Hadits di atas memberikan
kesimpulan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memegang
tongkat ketika berkhutbah, sebagaimana dipahami dari pernyataan al-Baghawi.
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قُلْتُ
لِعَطَاءٍ: أَكَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْمُ إِذَا
خَطَبَ عَلىَ عَصًا ؟ قَالَ: نَعَمْ كَانَ يَعْتَمِدُ عَلَيْهَا اِعْتِمَادًا.
“Dari Ibnu Juraij: “Aku
berkata kepada ‘Atha’: “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila
berkhutbah selalu berdiri pada tongkat?” Ia menjawab: “Ya. Beliau selalu
berpegangan pada tongkat.” (HR Abdurrazzaq [5246] dan Imam al-Syafi’i dalam
al-Umm juz 1 hlm 177).
Hadits-hadits
di atas, dan hadits-hadits yang tidak disebutkan di sini memberikan kesimpulan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyampaikan khutbah
selalu memegang tongkat atau busur. Tradisi ini berlangsung hingga Khulafaur
Rasyidin, sebagaimana dalam riwayat-riwayat lain yang tidak kami sebutkan di
sini. Hal ini menjadi dalil kesunnahan memegang tongkat, busur atau pedang
ketika menyampaikan khutbah, sebagaimana telah diterangkan dalam kitab-kitab
fiqih. Wallahu a’lam.
0 komentar: